loading...

Hukum harta dijadikan sebagai jaminan atau pengganti hutang

Assalamu'alaikum Wr Wb
Pengertian Gadai (Rahn) adalah menjadikan suatu harta, sebagai jaminan atau suatu utang apabila terdapat halangan dalam pelunasan utang tersebut. maka harta jaminan tersebut atau hasil penjualannya, baik sebagian atau seluruhnya dijadikan sebagai pengganti utang tersebut.
Hukum asal disyari'atkannya rahn adalah dalam firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 283 :
Adapun syarat dalam perjalanan sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat diatas adalah keluar dari keumuman yang terjadi, sehingga tidak difahami sebagai keharusan mutlak, (melainkan hanya difahami sebagai salah satu contoh kasus saja). Hal ini karena as-sunnah menunjukkan di syari'atkannya rahn dalam keadaan hadir (tidak dalam perjalanan), sebagaimana yang diriwayatkan dari 'AISYAH r.a :
Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang yahudi, dan nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum yang berhubungan dengan Rahn (gadai) :
1. Tidak sah menggadaikan barang yang tidak boleh dijual seperti waqaf dan anjing, karena barang tersebut tidak bisa digunakan untuk melunasi hutang. Tidak boleh pula menggadaikan barang yang bukan miliknya sendiri.
2. Harus tahu kadar, jenis dan sifat (bentuk) barang yang digadaikan.
3. Penggadai adalah orang yang diperbolehkan mengelola hartanya atau pemilik dari barang gadaian tersebut.
4. Penggadai tidak dapat mengelola harta yang digadaikan tanpa izin dari pemegang gadai (untuk biaya perawatan). Dan orang yang memegang gadaipun tidak langsung memiliki barang gadai, kecuali atas izin penggadai.
5. Pemegang gadaian tidak boleh manfaatkan barang gadaian, kecuali hewan tunggangan dan hewan yang diperah maka boleh menungganginya dan memerahnya asalkan menganggung biayanya (seperti pakan dan biaya lainnya).
6. Barang gadaian adalah amanat ditangan pemegang gadai. Apabila terjadi kerusakan maka ia tidak diharuskan menanggungnya kecuali ada unsur kesengajaan dari pemegang gadai yang menyebabkan kerusakan barang gadai. Apabila utang telah jatuh tempo, maka si pengutang wajib segera melunasinya. Jika ia tidak mau, maka hakim dapat memaksanya untuk melunasinya. Jika tidak mau juga, maka hakim dapat memenjarakannya dan menjatuhi hukuman kepadanya hingga ia mau melunasi utang tersebut, atau dengan cara menjual barang gadaian dan hasil penjualannya dipakai untuk melunasi utang tersebut.
 Demikianlah tentang pengertian gadai dan hukumnya, semoga bermanfaat...
Wassalamu'alaikum Wr Wb 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum harta dijadikan sebagai jaminan atau pengganti hutang"

Post a Comment