loading...

Hukum menyelenggarakan Jenazah dalam Islam

Assalamu'alaikum Wr Wb
Menyelenggarakan jenazah hukumnya adalah wajib. Wajib bagi yang hidup untuk mengurus jenazah dengan melakukan empat perkara ini :
1. Memandikan Jenazah
2. Mengapankan Jenazah
3. Menshalatkan Jenazah
4. Menguburkan Jenazah

Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda : "Wahai Ali! Tiga perkara yang tidak boleh engkau lambatkan yaitu : Shalat apabila telah masuk waktu shalat, menguburkan jenazah, dan menikahkan anak apabila telah mendapat jodoh baginya". (HR. Tarmizi dan Ibnu Majah).

Dari Hussin bin Wahmah, belia berkata : "Talhah bin Al Bara' telah jatuh sakit. Rasulullah SAW telah datang menziarahinya, lalu baginda bersabda kepada keluarga Talhah, "Saya melihat Talhah akan mati, kalau ia mati, lekaslah beritahu saya dan segeralah mengurus jenazahnya karena mayat seorang muslim tidak patut ditahan (lama) dihadapan keluarganya". (HR. Abu Daud).

Jumhur Ulama berpendapat bahwa mengurus jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Apabila salah seorang atau sekelompok orang telah melakukan suatu pekerjaan yang dihukumkan sebagai fardhu kifayah maka gugurlah dosa bagi semua orang yang ada di sana, sekalipun mereka tidak melakukannya, sebaliknya jika tidak seorang pun yang melaksanakan tuntutan fardhu kifayah itu maka berdosalah semua orang disana.
4 Tahap mengurus jenazah
1. Memandikan jenazah
Tuntunan untuk memandikan jenazah akan terlaksana jika ia telah dilakukan oleh seorang manusia sekalipun seorang anak-anak yang mumaiyiz (berakal).
Syarat-sayarat  yang memandikan jenazah yaitu:
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Tidak musuh si mayat
    4. Tidak anak-anak yang belum mumaiyiz (berakal)
    5. Tidak fasik
    6.Tidak orang yang pembunuh si mayat
    7. Orang yang jujur dan amanah

2. Mengapankan jenazah
Wajib untuk si mayat kain kapan sekurang-kurangnya satu lapis kain kapan, aurat laki-laki antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh dan badannya kecuali muka dan kedua yelapak tangan hingga pergelangan tangannya. Kain kapan hendaklah kain yang tebal supaya dapat menutup aurat si mayat.

3. Menshalatkan jenazah
Shalat jenazah merupakan satu tuntunan yang telah difardhukan oleh Allah. Inin menunjukkan bahwa Islam amat menghormati manusia yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi, dari ia dilahirkan hingga saat ia dikebumikan. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : "Shalatkanlah orang-orang yang mati dari kalangan kamu". (HR. Ibnu Majah).

4. Menguburkan Jenazah
Hukum menguburkan jenazah atau membawa jenazah kekuburan adalah suatu tuntutan fardhu kifayah, namun pekerjaan ini hendaklah dilakukan oleh laki-laki, walaupun yang meninggal itu seorang perempuan, dari Abu said, bahwa Nabi SAW bersabda : "Ziarahilah orang yang sakit dan iringilah jenazah, niscaya akan mengingatkanmu akan hari akhirat". (HR. Ahmad).

Banyak pelajaran dan hikmah yang kita dapat dalam hal mengurus atau menyelenggarakan jenazah, diantaranya mengingatkan kita akan kematian.
Mungkin banyak kekurangan dari artikel ini, bisa juga anda baca buku dan artikel-artikel lain tentang penyelenggaraan jenazah, Semoga bermanfaat...
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum menyelenggarakan Jenazah dalam Islam"

Post a Comment