loading...

Hukum berziarah Kubur bagi wanita

Assalamu'alaikum Wr Wb
Hukum Wanita Berziarah Kubur
Pada mulanya Rasulullah Saw. melarang bagi wanita muslimah untuk berziarah kubur, yang mana haditsnya berbunyi :
"Rasulullah saw. telah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur " (HR ABU DAWUD)
dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

Keumuman kata-kata ”maka (sekarang) ziarahlah kalian”, mencakup paralaki-laki dan wanita juga. Karena ketika Nabi melarang ziarah kubur pada masa awal Islam, maka hal itu mencakup laki-laki dan wanita. 
Oleh karena itu, ketika beliau bersabda ”maka (sekarang) ziarahlah kalian”, dapat dipastikan bahwa yang dimaksud beliau adalah kedua jenis (laki-laki dan wanita) juga. Kemudian Rasulullah saw. menghapusnya (memperbolehkannya). hal ini didasarkan dengan adanya sebuah hadits yang menyebutkan:
Dan diriwayatkan pula dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata : "Bahwa, Aisyah datang dari kubur. kemudian aku bertanya kepada beliau: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?" ia menjawab: "Dari kubur saudaraku Abdurrahman." Kemudian aku bertanya kepadanya: "Bukankah Rasulullah saw. melarang ziarah kubur?" Aisyah menjawab : "Ya, dulu Rasulullah saw. melarang ziarah kubur, kemudian beliau menyuruh berziarah."  (HR. AL-HAKIM dan IBNU MAJAH)
Namun dalam hal ini para ulama berbeda-beda pendapat. Sebagian ulama mengatakan, bahwa wanita berziarah kubur itu hukumnnya makruh tahrim.  Dan ada juga yang mengatakan, bahwa wanita berziarah kubur itu hukumnnya makruh tanzih. Akan tetapi sebagian ulama besar mengatakan, bahwa wanita berziarah itu diperbolehkan apabila aman dari fitnah.
Kemudian Al-Qadhi berkata : " Ada yang mengatakan bila aman dari semua itu, yakni tidak taharruj menjerit dan sebagainya, maka tidak ada halangan untuk mengizinkan mereka berziarah, karena ziarah itu mengingatkan kepada kematian yang diperlukan oleh orang laki-laki dan orang perempuan."

Mengantar Jenazah bagi wanita
Seorang wanita yang tidak dapat menahan perasaannya (rasa sedihnya) ketika ada salah satu keluarganya meninggal dunia, kemudian ia ingin mengantarkan jenazah keluarganya, maka hendaklah jangan diperbolehkan. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama, sedangkan sebagian ulama yang lainnya mengatakan bahwa wanita yang ingin mengikuti untuk mengantarkan jenazah itu hukumnya makruh.
Diriwayatkan dari Ummu "Athiyyah, ia berkata: "Kami (wanita) dilarang mengantarkan jenazah, dan tidak diberatkan atas kami". (HR. Bukhari). 
Demikaianlah tentang hukum berziarah kubur bagi wanita, semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum berziarah Kubur bagi wanita"

Post a Comment