loading...

Pengertian Mudharabah Dan Landasan Hukum Mudharabah

mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna dana untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan usahanya.

Pengertian Mudharabah
Secara etimologi mudharabah mempunyai arti berjalan di atas bumi yang biasa dinamakan bepergian, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 101 :

Secara terminologi mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna dana untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan usahanya. 1
Landasan hukumnya
Ulama fiqh sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
a.    Al-Qur’an
Dalam ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain :

b.    As-Sunnah
Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi Saw bersabda : tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberikan modal kepada orang lain), dan yang mencampuri gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan. (HR.Ibn Majah dari Shuhaib)
c.    Ijma’
Diantara Ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditantang oleh sahabat lainnya.
d.    Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dana dan ada pula yang kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di satu sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemashalatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.2

Rukun dan Syarat Mudharabah 
Rukun mudharabah Menurut ulama syafi’iyah ada 6 yaitu :
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang
3. Akad mudharabah, dilakukan dengan pemilik dengan pengelola barang
4. Maal, harta pokok atau modal
5. Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba
6. Keuntungan.

Syarat Mudharabah
Syarat-syarat mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai
2. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu malakukan tasaruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3. Modal harus diketauhi dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
5. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.
6. Mudharanah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak tidak terkena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

Jenis-jenis Dan Sifat Mudharabah
Jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis : mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah
a.    Mudharabah muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahih al-mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama salafus shaleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if al maa syita (lakukan sesukamu) dari shahil al-mal yang memberi kekuasaan yang sangat besar.
e.    Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum si shahih al-mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Sifat Mudharabah
Ulama fiqh sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, diantara ulama terdapat perbedaan pendapat, adanya mengatakan termasuk akad yang lazim, yakni dapat diwariskan seperti Imam Malik, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, akad tersebut tidak lazim, yakni tidak dapat diwariskan.

Hukum mudharabah
Adapun hukum akad mudharabah adalah boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan datang dari pihak pekerja, maka dia harus melunasi semua hutang dan mengembalikan momdal setelah ia menjadi dirham dan dinar.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Abdullah bin Ubaidillah putra Umar bin Khattab keduanya keluar bersama pasukan menuju irak dan ketika pulang keduanya menemui seorang pekerja milik Umar bin Khattab dan dia menyambut keduanya dan berkata. “Kalau saya bisa berbuat susuatu agar kamu berdua mendapat keuntungan pasti akan saya lakukan”. Kemudian dia berkata: “Ya, disini ada harta Allah yang akan saya kirim kapada Amirul Mukminin lalu saya pinjamkan kepada kamu berdua  dan kamu belikan barang dari Irak lalu kamu jual di Madinah dan kamu berdua melunasi modalnya kepada Amirul Mukminin dan untungnya milik kamu berdua, keduanya pun berkata kami mau kemudian laki-laki itu memberikannya dan dia menulis kepada Umar agar mengambil dari mereka kedua uang (upeti) dan ketika mereka berdua datang ke Madinah keduanya berjualan dan untung lalu Umar bertanya apakah semua tentara telah meminjam uang seperti dia meminjamkan kamu berdua, keduanya menjawab tidak.
Kemudian umar berkata :”Dua putra Umar, dia meminjamkan kamu berdua, berikan uang itu dan keuntungannya, Abdullah hanya diam dan sedangkan harta ini rusak kami yang menggung, “Umar berkata: “berikan uang itu”, Abdullah hanya diam dan Ubaidillah terus mengulangi ucapannya, kemudian salah seorang yang bersama Umar berkata: “Wahai, Amirul Mukminin, seandainya engkau jadikan harta ini sebagai bagi hasil kemudian Umar mengambil modal dan setenga keuntungannya sedangkan Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan modal.”Dan karena barang berharga tidak bisa dikembangkan kecuali dengan cara bekerja, maka boleh melakukan akad ini dengan bayaran sebagian keuntungan yang didapat seperti pohon kurma dalam akad bagi hasil perkebunan.3


Daftar Pustaka :
1. Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah (Jakarta : Prenada Media Group, 2012) h. 195
2. Rahmat syafei, Fiqih Muamalah (Bandung : CV Pustaka setia, 2001) h. 224-226
3. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2010) h. 247-248


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Mudharabah Dan Landasan Hukum Mudharabah"

Post a Comment