loading...

Hukum dan tatacara mencabut bulu ketiak dan memotong kuku dalam islam

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Hukum mencabut bulu ketiak
Para Ulama telah sepakat bahwa mencabut bulu ketiak adalah sunnah, dan itu lebih utama. dan bagi laki-laki boleh dilakukan dengan mencukurnya, lain halnya bagi wanita untuk mencabutnya.
Demikian sebagaimana diceritakan oleh Yunus bin Abdil A'la, katanya : "Pernah saya menemuai Asy-Syafi'i ketika utu ada seorang tukang cukur yang tengah mencukur ketiak beliau, maka berkatalah Asy-Syafi'i, "saya tahu, bahwa sunnahnya memang harus dicabut. Tetapi saya tidak kuat sakitnya."
Mustahab hukumnya agar dimulai dari ketiak sebelah kanan, berdasarkan Hadis Tayamum, dimana dikatakan :
Artinya : "Rasulullah SAW adalah orang yang menyukai serba dari kanan selagi dapat beliau lakukan, baik ketika bersuci, memakai sandal, berjalan dan dalam hal apa saja". (HR. Muslim).
 Hukum dan tatacara mencabut bulu ketiak dan memotong kuku

Hukum memotong kuku
Memotong kuku sunnah menurut kesepakatan para ulama. Waktunya tidak tertentu, boleh kapan saja dipotong jika kuku itu sudah panjang maka potonglah, lebih utama dipotong pada hari jum'at sebelum shalat jum'at. 
Menurut Abu Hurairah ra Rasulullah bersabda:
Artinya : "Nabi SAW mencukur kumisnya dan memotong kukunya pada hari jum'at sebelum berangkat shalat". (HR Al-Baihaqi, Al-Bazzar dan At-Thabrani dalam Al-Ausath).

Dan lebih baik potongan-potongan kuku itu ditanam dalam tanah, dan begitu pula rambut dan lain sebagainya. Ataupun bersihkan lah semua itu dengan cara apapun yang tidak terasa menghinakan, seperti mencecerkannya begitu saja diatas tanah. Karena setiap bagian tubuh anak adam harus dihormati.

Tata cara memotong kuku 
Dan sebaiknya dimulai dengan memotong kuku-kuku jari tangan terlebih dahulu, sebelum kuku-kuku kaki, seperti dikatakan oleh imam An-Nawawi rahimahullah:
"Dan disukai (mustahab) agar memotong kuku dimulai dari kedua tangan sebelum kaki. Mulailah dengan memotong kuku jari telunjuk tangan kanan, lalu jari tengah , jari manis, kelingking, kemudian ibu jari, sesudah itu beralih ketangan kiri, potonglah terlebih dahulu kuku jari kelingking, lalu jari manis dan seterusnya.
Sesudah memotong kuku jari tangan, kemudian giliran jari kaki kanan, mulailah dari jari kelingkingnya sampai kelingking kaki kiri."
Demikianlah tentang hukum dan tatacara mencabut bulu ketiak dan memotong kuku, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum dan tatacara mencabut bulu ketiak dan memotong kuku dalam islam"

Post a Comment