loading...

Hukum dan Syarat-syarat Pinjaman

HUKUM DAN SYARAT-SYARAT PINJAMAN

Assalamu’alaikum Wr Wb
Pengertian Qardh (Pinjaman)
Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang yang membutuhkannya kemudian si peminjam mengembalikannya (pada waktu yang disepakati). Akad seperti ini dianjurkan (disyari’atkan), dalam banyak ayat Al-qur’an dan hadits yang menjelaskan keutamaan tolong-menolong, memenuhi kebutuhan sesama muslim, melapangkan kesusahannya, dan menutupi kebutuhannya. Semua orang Islam pun berijma’ (sepakat) atas pembolehan akad ini.
Dari Abu Hurairah r.a : “Bahwa Nabi SAW mengutang seekor unta muda yang belum perna beranak dari seseorang, kemudian dibawa kepadanya seekor unta dari unta shadaqah, maka nabi SAW Abu Rafi’ untuk membayar utangnya, Abu Rafi’ berkata: “Saya mendapat kecuali unta yang sudah besar”. Yaitu unta yang umurnya enam tahun memasuki tujuh tahun.
Nabi SAW bersabda:
Artinya : “berikanlah itu, karena orang yang paling baik adalah yang membayar utang dengan yang lebih baik”. (HR. Al-Bukhari no. 2393, Muslim no. 1601).
Hadits yang menunjukkan keutamaan qardh adalah hadits dari Ibnu Mas’ud r.a : Nabi SAW bersabda:
Artinya : “Tidaklah seorang muslim memberikan utang  kepada seorang muslimin dua kali, kecuali piutangnya bagaikan sedekah satu kali”. (HR. Ibnu Majah no. 2430)
 Hukum dan Syarat-syarat Pinjaman

Syarat-syarat dan Hukum yang berhubungan dengan Qardh/ Pinjaman :
1. Seorang muslim tidak boleh meminjami saudaranya dengan adanya syarat tertentu ketika mengembalikannya, karena barang yang dipinjamkan dengan beberapa syarat itu mengandung keuntungan, dan setiap hutang (pinjaman) yang mengandung keuntungan itu termasuk riba. Para ahli fiqh sepakat untuk melarangnya.
2. Orang yang meminjami adalah orang yang boleh bersedekah (berkemampuan dalam mengelolah harta), baliqh dan berakal.
3. Orang yang meminjami tidak boleh mensyaratkan tambahan dari harta yang dipinjamkan, karena itu termasuk riba, dan tidak boleh mengambil keuntungan tersebut. Akan tetapi hendaknya cukup atas barang yang telah dibayar kepadanya.
4. Apabila peminjam mengembalikan barang (harta) yang ia pinjam dan memberikannya tambahan atau hadiah tanpa syarat atau tujuan tertentu, maka tujuan itu sah karena si peminjam berniat sedekah atas kebaikan orang yang meminjami. Hal seperti ini telah dijelaskan pada hadits Rafi’ di atas.
5. Barang yang dipinjamkan adalah milik sendiri dan tidak boleh meminjamkna barang yang bukan miliknya.
Termasuk riba yang diharamkan adalah : bank di masa sekarang, yaitu pada akad peminjaman (qurudh) antara bank dan nasabah. Bank memberikan pinjaman dengan adanya bunga atau tambahan dari pinjaman tersebut, atau mereka (bank dan nasabah) sepakat terhadap harga pinjaman kemudian bank membayarnya lebih dari sedikit dari harga yang telah disepakati, tapi nasabah mengembalikannya secara utuh.
Contohnya : Seseorang ingin meminjam uang Rp. 1.000.000 dari bank, kemudian bank memberikannya Rp. 800.000, akan tetapi diharuskan mengembalikan 1.000.000. hal ini termasuk riba dan diharamkan.
Demikianlah pengertian syarat dan hukum dari pinjaman (qardh) semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikukm Wr Wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum dan Syarat-syarat Pinjaman"

Post a Comment