loading...

Harta dan macam-macam harta menurut Islam

Pengertian harta
Harta dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala yamiilu mailaan yang berarti condong, cendrung dan miring sedangkan harta (al mall) menurut istilah yaitu : Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dinamakan harta ialah : segala dzat (ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar diantara manusia.
Menurut Hanafiyah, harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat di sebut harta, dan menurut hanafiyah manfaat tidak termasuk milik, hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
Milik, adalah segala sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dapat dicampuri penggunaannya oleh orang lain. 
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya, harta bisa dicampuri oleh orang lain jadi menurut hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud. Dengan demikian kiranya dapat difahami bahwa para ulama masih berbeda pendapat dalam menentukan depenisi harta sehingga terjadi perselisihan ulama tentang pembagian harta karena berbeda dalam pendefenisian harta tersebut.
 HARTA 
 Fungsi harta
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut, fungsi harta amat banyak, baik penggunaan dijalan yang baik maupun kegunaan dalam hal tidak baik.
fungsi harta antara lain :
1. Harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah, seperti diperlukan alat-alat untuk menutup aurat dalam pelaksanaan sholat, untuk melaksanakan ibadah haji, zakat, sedekah, dan lain-lain.
2.    Untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah, sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada kekufuran.
3.    Untuk meneruskan kehidupan
4.    Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat
5.    Untuk menegakkan dan mengembangkan ilmu, karena menuntuk ilmu tanpa modal akan terasa sulit
6.    Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan, adanya yang kaya dan miskin, yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7.    Untuk menumbuhkan silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.

Macam-macam harta
1.    Harta mutaqowwim dan ghairu mutaqowwim
a.    Harta mutaqowwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ 
contohnya : ikan di laut
b.    Harta ghairu mutaqowwin adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menutut syara’
contohnya : babi
2.    Harta mitsli dan harta Qimi
a.    Mal mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b.    Mal Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karenanya tidak dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lainnya tanpa ada perbedaan.
contohnya : karya lukis, barang antik
3.    Harta istihlak dan harta isti’mal
a.    Harta istihlak ialah sesuatu yang tidak bisa diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan cara menghabiskannya. contohnya : makanan
b.    Harta isti’mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. contohnya : pakaian
4.    Harta manqul dan ghairu manqul
a.    Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat lain. contohnya : meja
b.    Harta ghairu manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. contohnya :rumah
5.    Harta ain dan harta dayn
a.    Harta ain ialah harta yang berbentuk benda. contohnya : benda yang jelas
b.    Harta dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. contohnya : utang piutang
6.    Mal al-‘ain dan mal al-naf i (manfaat)
a.    Hata ain al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud)
b.    Harta naf’i ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa. 
contohnya : listrik, oksigen
7.    Harta mamluk, mubah, mahjur
a.    Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik, milik per orangan atau milik badan hukum. contohnya : gedung rumah sakit
b.    Harta mubah ialah  sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air.
c.    Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun  benda yang di khususkan untuk masyarakat umum.
8.    Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi
a.    Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak dapat menimbulkan sesuatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, contohnya : beras, tepung dan lainnya.
b.    Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi contohnya : gelas, kursi, meja, mesin dan lainnya.
9.    Harta pokok dan harta hasil (buah)
a.    Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain
b.    Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang lain
10.    Harta khas dan harta ‘am
a.    Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa direstui pemiliknya
b.    Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil.
Demikianlah pengertian harta dan macam-macam harta menurut islam, mungkin masih banyak kekurangan, antum bisa baca buku dan sumber yang lain, semoga bermanfaat 
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harta dan macam-macam harta menurut Islam "

Post a Comment