loading...

Hukum menangisi mayat atau jenazah dalam Islam

Hukum menangisi mayat atau jenazah

Assalamu’alaikum Wr Wb.
       Meninggalnya atau kehilangannya seseorang yang sangat kita cintai dan kita sayangi merupakan sebuah tamparan yang sangat dahsyat untuk dihadapi oleh seseorang. Dalam agama Islam di anjurkan untuk menangisi orang yang telah meninggal, akan tetapi tidak boleh menjerit-jerit dan berkata dengan perkataan yang tidak baik.
      Perbuatan menjerit-jerit atau memukul-mukul dada atau mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya adalah diharamkan karena perbuatan tersebut merupakan adat jahiliyah. Jika ingin menangis, menangislah sewajarnya saja dengan mengalirkan air mata saja.
Anas R.A berkata :”Aku menghadiri majlis penguburan jenazah anak perempuan Rasulullah SAW, dimana Rasul sedang duduk dekat kubur itu, maka aku melihat (air mata) mengalir dari kedua matanya”. (H.R Bukhari).
      Syarak juga tidak membenarkan seseorang itu meratapi jenazah, sambil menjerit-jerit atau memukul dada, hal ini yang sering dilakukan oleh orang-orang arab jahiliyah, banyak hadis yang melarang amalan meratapi jenazah, antaranya yaitu : 
    Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda : “Mayat itu akan disiksa didalam kubur dengan sebab apa yang diratapi ke atasnya”. (H.R Bukhari dan Muslim)
    Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda : “Bukanlah dari golongan kami siapa yang merobekkan saku bajunya dan menampar pipi serta berseru dengan seruan jahiliyah (ketika ditimpa musibah)”. (H.R Tarmizi).
Nabi  SAW. melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada Hari Kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis dan dengan tubuh yang penuh luka-luka.”( HR. Muslim, no. 934.)
 Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Dari Umar Al-khatab R.A. dia berkata bahwa Nabi SAW. Bersabda : "seorang mayat akan di azab kuburnya karena di ratapi."
       Menghadapi jenazah hendaklah dengan rasa keinsafan, redhokan kepergian orang yang Allah kehendaki dan hendaklah membantu untuk mempermudah dalam mengurus jenazah agar segera dikuburkan sebagaimana Allah kehendaki. Bukannya meratapi dan menjerit-jerit seperti orang jahiliyah atau sibuk untuk makan-makan tanpa memikirkan perasaan keluarga yang ditinggalkan oleh si mayat.
Demikian tentang hukum menangisi mayat atau jenazah.
Semoga bermanfaat...
Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum menangisi mayat atau jenazah dalam Islam"

Post a Comment