loading...

Transaksi yang dilarang dalam islam


Dalam muamalah semua transaksi di bolehkan kecuali ada ketentuan syariat yang melarangnya. Larangan ini karena beberapa sebab yang dapat menimbulkan atau membantu perbuatan maksiat / melakukan hal yang di larang oleh Allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur menzolimi pihak bertransaksi dan sebagainya.
Dasar hukum bertransaksi dalam islam ( QS 4 :29 )
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ( tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah membunuh dirimu. Sungguh Allah maha penyayang kepada mu."

Jadi setiap transaksi itu harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi, sehingga jika ingin memperoleh Hasil harus mau mengeluarkan biaya dan jika ingin utang harus menanggung resiko.

Adapun hal-hal yang termasuk kedalam transaksi yang dilarang dalam Islam adalah  sebagai berikut:
1. Semua aktivitas bisnis yang terkait barang dan jasa yang diharamkan oleh Allah
2. Riba
3. Penipuan
4. Perjudian
5. Gharar
6. Ikhtikar
7. Monopoli
8. Bai'an najsi
9. Suap
10. Taalluq
11.  Bai Al Inah
12. Talaqqi Al rukban.

Transaksi diatas merupan termasuk kedalam transaksi yang dilarang dalam Islam dan haram hukumnya apabila umat Islam melakukan transaksi- transaksi yang sudah dilarang oleh Allah sesuai dengan firman-nya dalam QS 4  :29.


Selamat membaca dan semoga bermanfaat
@wildamahera_bustami

  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Transaksi yang dilarang dalam islam"

Post a Comment