loading...

Orang yang haram menerima zakat



Dibawah ini ada beberapa yang tidak boleh atau haram menerima zakat adalah sebagai berikut:

1. Orang kafir dan ateis
       Rasullullah Saw bersabda" zakat diambil dari orang- orang yang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang- orang di antara mereka"
Yang dimaksud mareka di sini adalah orang- orang muslim yang kaya dan orang- orang muslim yang fakir. Ulama telah sepakat bahwa kafir dzimmi tidak boleh di beri zakat, kecuali yang mualaf.

2. Bani Hasyim
       Yang dimaksud Bani Hasyim di sini adalah keluarga Ali r.a, keluarga Uqail r.a, keluarga Ja'far r.a, keluarga Abbas r.a, dan keluarga Harris r.a. Rasullullah Saw bersabda" sesungguhnya zakat tidak boleh di terima oleh keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia."

3. Orang tua dan anak
        Maksud tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua adalah kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang- orang yang wajib kita nafkahi. Jika kita memberikan zakat kepada mereka, berarti ia telah menarik manfaat untuk dirinya sendiri dengan mengorbankan kewajiban nafkah.
Namun jika orang yang wajib kita nafkahi itu  orang kaya lalu ikut perang di jalan Allah, maka kita boleh memberikan zakat kepada mereka, karena mereka termasuk fisabilillah.

4. Istri
        Istri tidak boleh mengambil zakat yang di berikan oleh suaminya, karna seorang istri itu sejatinya adalah tanggung jawab seorang suami.

5. Membayar zakat untuk amal- amal kebaikan
         Membayar zakat untuk amal-amal kebaikan hukum nya tidak boleh, seperti membayar zakat untuk membangun mesjid, jembatan, jalan raya dan sebagainya karena zakat hanya boleh diberikan kepada asnaf yang delapan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Orang yang haram menerima zakat"

Post a Comment