loading...

Hukum adzan dan Iqamah bagi wanita

Dalam kitab fiqih muslimah telah di jelaskan bahwa adzan yang di kumandangkan oleh wanita, dan adzan yang di kumandangkan oleh orang banci (punya dua jenis kelamin) maka  hukum adzan tersebut tidak sah. Dan hal ini menurut keterangan yang ada pada fiqih 'Ala Al-mudzahib Al Arba'ah, yaitu :

" Bagi muaddzin di syaratkan hendaknya orang Islam. Jadi tidaklah sah adzan dari selain orang Islam. Muaddzin haruslah berakal. Orang mabuk, gila, pingsan dan anak kecil tidaklah sah adzannya. Dan juga hendaklah orang laki-laki, maka adzan dari seorang wanita ataupun banci tidaklah sah."

Tapi menurut ulama dalam Madzhab Hanafi, syarat-syarat tersebut diatas hanyalah syarat kesempurnaan bukan syarat sah nya adzan, jadi menurut ulama madzhab Hanafi hanya makruh saja apabila syarat - syarat itu di langgar. Demikian pula halnya dengan Iqamah. Bedanya, untuk adzan bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi,  mandub di ulangi, sedangkan Iqamah tidak.

Dan menurut para ulama Hambali. Mereka mengatakan bahwa laki- laki  itu merupakan termasuk syarat Iqamah. Jadi seperti adzan wanitapun tidak boleh Iqamah.

Ada pula riwayat dari Ahmad yang mengatakan, kalau Mamita itu melakukan adzan dan Iqamah itu tidak mengapa, dan jika melakukan nya pun juga boleh.

Sedangkan dari siti Aisyah Ra. Di riwayat kan bahwa beliau mengucapkan adzan dan Iqamah dan mengimami jamaah wanita, dan dan berdiri di tengah mereka.

Jadi kesimpulannya adalah, wanita tidak boleh mengumandangkan adzan dan kalau adaan juga, itu tidak sah. Dan juga tidak sah jika Iqamah bila masih ada seorang laki-laki dewasa. Tapi jika tidak ada maka iqamahnya di boleh

Selamat membaca dan semoga bermanfaat
@wildamahera_bustami

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum adzan dan Iqamah bagi wanita"

Post a Comment