loading...

Macam-macam Putusan Pengadilan

 Putusan Pengadilan Agama



Macam2 putusan pengadilan:
Dari sudut pandang ada 3 yaitu:
1.      Segi sifatnya
2.      Segi isinya
3.      Segi jenisnya

       1.  segi sifatnya
a.       putusan deklaratoir adalah putusan pengadilan yang awalnnya menyatakan suatu keadaan dimana keadaan tsb sah menurut hukum.
Ex. Pengangkatan anak, (kata kuncinya menetapkan)
b.      putusan constitutoir adalah putusan yang bersifat menghentikan/menimbulakn hukum baru.
Ex. Pernikahan dan perceraian (menyatakan)
c.       putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh hakim.
Ex. Menghukum tergugat untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membayar.

       2.    Segi isi
Ada 2 macam :
            a). putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima
            b). putusan yang menyatakan gugatan yang diterima.
Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Ada 8 penyebab putusan tidak dapat diterima oleh hakim:
1.      Gugatan tidak berdasarkan hukum (dalam posita)
2.      Gugatan tidak punya kepentingan langsung dengan penggugat
3.      Gugatan kabur/ obscum hibel (posita & petita)
4.      Gugatan masih prematur (gugatan yang diajukan penggugat belum jatuh tempo yang ditetapkan) ex. Hutang piutang
5.      Gugatan nebis in idem (perkara yang sama sudah pernah diajukan kepengadilan yang sama tingkatannya dengan orang yang sama serta objek sama)
6.      Gugatan error in person (kesalahan orang)
7.      Gugatan kadaluarsa (lampau waktu)
8.      Pengadilan tidak berwenang untuk megadili

Gugatan yang diterima oleh hakim ada 6 penyebab :
a.       Gugatan dikabulkan
Apabila terbukti dalam persidangan kebenaran dalil penggugat
b.      Gugatan ditolak
Apabila dalam proses sidang penggugat tidak dapat membuktikan semuakebenaran dalil gugatannya
c.       Gugatan didamaikan
d.      Gugatan digugurkan
e.       Gugatan dibatalkan
apabila Pada sidang pertama penggugat hadir, dan pada siding berikutnya penggugat tidak hadir, dan sudah di panggil dalam jangka 1 bulan.
f.       Gugatan dihentikan
Apabila berkaitan dengan sengketa kompetensi absolut (kewenang suatu pengadilan dalam mengadili perkara berdasarkan jenis perkaranya). Dan yang berhak mengadili adalah mahkamah agung.

      3.   Segi jenisnya ada 2 yaitu:
a.       Putusan sela / sementara
Adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir dan tidak mengikat kepada hakim. Ex. Putusan untuk berintevensi, atau untuk “Rekonponsi” (gugatan yang diajukan oleh tegugat kepada penggugat dalam proses siding yang berlangsung).
       Atau juga putusan yang mengakiri perkara yang tidak mengikat hakim.
b.      Putusan akhir
Adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dalam persidangan dan bertujuan untk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara dan diajukan kepengadilan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-macam Putusan Pengadilan"

Post a Comment