loading...

Hukum Acara


Beberapa Ahli mendefenisikan tentang hukum acara ini yaitu :

1.        Menurut Wirdjono Projodikoro
Hukum acara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lainnya untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
2.      Sudikno Mertakusumo
Hukum acara adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan kekuasaan negara yang terjadi dipengadilan.

Ada 5 katagori yang termasuk ruang lingkup hukum acara:
1.      Bagaimana cara mangajukan gugatan ke pengadilan
2.      Bagaimana cara tergugat mempertahankan dirinya dari gugatan penggugat
3.      Bagaimana hakim bertindak sebelum dan pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan
4.      Bagaimana cara hakim memutuskan perkara
5.      Bagaiman cara melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip-prinsip dasar gugatan perdata:
1.      Adanya dasar hukum
2.      Adanya kepentingan hukum
3.      Adanya sengketa atau perselisihan
4.      Gugatan dibuat dengan cermat dan terang
5.      Memahami hukum formil dan hukum materil.

Pedoman kompetensi relatif
      Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan dalam suatu peradilan yang sama untuk mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya. Kompetensi relatif itu mempunyai 2 rujukan:
a.      Pasal 118 HIR dan RBG untuk diluar kasus perceraian
  1.  Gugatan diajukan kepengadilan tempat tinggal tergugat apabila tergugat hanya 1 orang saja
  2. Gugatan diajukan kepengadilan tempat tinggal salah seorang tergugat, apabila tergugatnya lebih dari satu orang dan berdomisili diwilayah hukum yang berbeda 
  3.  Gugatan diajukan ditempat tinggal penggugat, apabila tergugat tidak diketahui alamatnya
  4. Gugatan diajukan ditempat objek sengketa berada apabila objek sengketa itu benda tidak bergerak 
  5.  Berdasarkan pemilihan domisili

b.      Pasal 66 dan 73 UU PA (UU no.7 tahun 1989)
Pasal 66 untuk kasus cerai talak
  1. Permohonan diajukan ditempat tinggal termohon(istri)
  2. Permohonan diajukan ditempat tinggal pemohon apabila istri pergi dari tempat kediaman pemohon (suami)
  3. Permohonan diajukan ditempat tinggal pemohon (suami) apabila termohon berada diluar negri
  4. Permohonan diajukan kepengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan.
Pasal 73 untuk kasus cerai gugat
  1.  Gugatan diajukan oleh istri kepengadilan agama tempat kediaman penggugat(istri)
  2. Gugatan diajukan ketempat kediaman tergugat(suami)
  3. Gugatan diajukan ditempat kediaman tergugat(istri), apabila penggugat berkediaman diluar negri.
  4. Gugatan diajukan ditempat perkawinan dilangsungkan.

Demikian lah sekilas tentang hukum acara, semoga bermanfaat bagi pembaca...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Acara"

Post a Comment