loading...

Hukum lewat di depan orang shalat, anjuran mencegahnya

Banyak di antara kita yang belum paham hukum lewat di depan orang yang sedang shalat. Sebagian orang cuek saja melewati orang yang sedang shalat, sebagian lagi ada yang melewati orang shalat dengan membungkukkan badan agar terlihat sopan. Bagaimana sebenarnya hukum melewati orang yang sedang shalat. ?



Hukum lewat di depan orang shalat
Lewat di depan orang shalat sangat tegas dilarang. Hukumnya haram. Rasulullah saw mengecam oranv yang suka berlalu lalang di hadapan orang yang sedang shalat, sebab pada hakikatnya orang shalat sedang berhadapan dengan Allah swt, jadi tidak boleh diganggu.

Sayuid sabiq dalam kitab fiqh as sunnah menjelaskan, haram hukumnya seseorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata sayyid sabiq ada yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut dosa besar.

Dalam hadist rasulullah saw bersabda :
"Lebih baik salah seorang diantara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat". (HR. Muslim)

Dalam hadist diatas, rasulullah saw memang tidak menyebutkan balasan bagi orang yang lewat di depan orang shalat. Namun melihat perumpamaan yang diungkapkan beliau seseorang lebih baik menunggu 40 tahun atau bahkan 100 tahun kita bisa menyimpulkan bahwa persoalan ini merupakan sesuatu yang serius kita tidak boleh menganggapnya sepele.

Anjuran mencegah orang yang lewat di depan orang shalat

Larangan lewat di depan orang shalat berlaku baik ketika seseorang shalat dengan sutrah ataupun tanpa sutrah. Sutrah adalah suatu yang dijadikan tanda atau pembatas di depan orang yang sedang shalat. Pembatas atau tanda ini bisa berupa dinding, bisa pula batas tempat sujud atau yang umum di indonesia adalah sajadah.

Jika seseorang shalat dengan sutrah, wilayah yang tidak boleh dilewati yaitu wilayah antara orang yang shalat dengan sutrahnya. Jika seseorang shalat tanpa sutrah, wilayah yang tidak boleh dilewati menurut sebagian ulama yaitu wilayah antara yang shalat dengan tempat sujudnya.

Orang yang sedang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum lewat di depan orang shalat, anjuran mencegahnya "

Post a Comment