loading...

Hibah

HIBAH

a. Pengertian Hibah.
        Hibah menurut bahasa adalah pemberian yang dilakukan, bukan kerena ada hak ( dari yang di beri) terlebih dahulu. Dalam hibah ada manfaat bagi orang yang memberi. Pemberian ini boleh berupa barang ataupun yang lainnya.
Menurut istilah syar'i, hibah adalah akad yang menunjukkan penyerahan kepemilikan suatu barang tanpa pengganti tanpa pengganti sewaktu hidup sebagai suatu ibadah Sunnah.

b. Hikmah Hibah
    Tujuan di turunkannya ajaran Islam adalah untuk membangun masyarakat untuk membangun masyarakat yang sempurna, berlandaskan rasa cinta, kasih sayang, ikatan silaturahmi, dan kekerabatan. Oleh karena itu semua hal yang bisa memperkuat silaturahmi Antara setiap individu dan dapat mewujudkan rasa kasih sayang serta persatuan antar sesama manusia yang di syariatkan dalam islam.
Rasullullah Saw bersabda: " saling berbagi hadiahlah kalian , maka kalian akan saling mencintai" dan beliau juga bersabda : " dan berbagi hadiahlah kalian karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian di hati".

c . Rukun Hibah
          Rukun hibah terdiri dari tiga hal, yaitu:
1. Dua orang yang berakad ( pemberi dan penerima Hibah), penerima hibah haruslah orang yang layak untuk memiliki harta yang di hibahkan, oleh sebab itu hibah sah bagi setiap manusia yang di lahirkan.

2. Ijab kabul.
Beberapa kalimat yang menunjukkan atau termasuk kalimat ijab diantaranya, " saya menghibahkan ini kepadamu (wahabtuka)", "saya memberikan ini kepada mu (nahaltuka),  "saya berikan baju ini untukmu", dll.
Dan berikut beberapa kalimat yang menunjukkan atau termasuk kabul, "saya terima ini", "saya ambil barang ini", saya akan pakai baju ini", dll.

3. Barang yang di Hibah kan
 Barang yang di hibahkan dapat berbentuk barang, uwang atau yang lainnya asalkan barang yang di Hibah kan itu jelas kepemilikan nya atas orang yang memberikan.
Menurut imam Syafi'i barang yang dapat di perjual belikan maka barang itu dapat pula di hibahkan.

d. Hukum Hibah
Jika semua syarat sudah sah dengan memenuhi semua syarat yang telah di tetapkan, baik bagi orang yang menghibahkan (wahib), orang yang diberi hadiah ( mauhub lagu), ijab kabul ( shighat), barang yang dihibahkan, maupun syarat pengambilan barang , berlaku berlaku konsekuensi hukum berikut, yaitu tetapnya kepemilikan barang untuk orang yang di beri hibah tanpa adanya pengganti.
Hibah adalah penyerahan kepemilikan barang tanpa adanya  pengganti maka oleh karena itu ketetapan hukumnya barang adalah milik orang yang di hibahkan tanpa adanya pengganti.


Selamat membaca, semoga bermanfaat
@wildamahera_bustami

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hibah"

Post a Comment