loading...

HUKUM NIKAH MUDA

HUKUM NIKAH MUDA 
Menikah termasuk sunnatullah yang tidak bisa ditampik setiap makhluk. Hampir semua makhluk pasti membutuhkan pasangan hidup. Tidak ada satu pun yang keluar dari ketentuan tersebut, baik bangsa jin, manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, berdasarkan firman Allah :


"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah," (QS Adz-Dzariyyat [51]: 49). 

Allah menjelaskan, bahwa pernikahan termasuk karunia Allah kepada makhluk-Nya. Melalui pernikahan mereka dikaruniai keturunan, sebagaimana firman : 

"Allah menciptakan bagi kamu istri-istri dari jenismu dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu tersebut anak-anak dan cucu-cucu kemudian memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An-Nahl [16]: 72). 

Pernikahan bahkan adalah sebuah aturan terbaik untuk melestarikan komunitas manusia. Fungsinya berguna untuk menggapai keturunan yang bersih, sehingga tatanan hidup manusia bertahan secara mulia. Dimana masing-masing pasangan mengenal peran positif dan tugas rumah tangga secara normal. Allah  berfirman: 

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak," (QS An-Nisa' [4]: 1).

Mayoritas generasi terdahulu umat ini (salafush shalih), baik lelaki maupun perempuan, menjalani pernikahan pada usia muda. Nabi Muhammad pun menikah pada usia muda, karena paham menikah pada usia muda disamping sunnatullah yang berlaku pada para nabi da n rasul yang harus dilestarikan, juga memberi peluang cukup longgar dan waktu sangat panjang kepada masing-masing pasangan untuk menata program hidup dan membuat rencana masa depan rumah tangga. Allah berfirman: 

"Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami mengaruniakan mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)," (QS Ar-Ra'du [13]: 38). 

Manhaj Islam yang telah dikukuhkan Rabb semesta, menjadikan umat Islam sebagai umat istimewa, tidak membiarkan mereka melampiaskan kebutuhan biologis  seperti binatang. Bahkan agama Islam meletakkan garis besar dan petunjuk sesuai dengan kebutuhan manusia. Suatu aturan untuk memelihara harga diri dan kehormatan, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan dibangun di atas dasar yang benar dan kaidah syar'i yang suci. Dengan demikian pernikahan yang bersih dan mulia dapat terwujud. Maka harapan mendapatkan anak shalih dapat terealisasi, hubungan antara manusia terjalin mesra, dan silaturrahim antar kerabat pun berjalan sempurna. Allah berfirman: 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu berupa laki-laki dan perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal," (QS A1-Hujurat [49]: 13) 

Hukum asal menikah secara umum adalah sunnah tanpa membedakan usia pasangan, sehingga makruh bagi seorang muslim tidak menikah tanpa alasan syar'i. Ini berdasarkan hadis Anas bin Malik , bahwa beliau berkata: Ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Rasulullah dan bertanya tentang ibadah beliau. Tatkala mereka diberitahu seakan mereka meremehkan dirinya dan berkata, "Bagaimana dengan posisi kita dibanding Rasulullah beliau telah diampuni dosa-dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang." Salah seorang dari mereka berkata, "Saya akan selalu shalat malam." Yang kedua berkata, "Saya akan puasa terus menerus tanpa berbuka." Dan yang ketiga berkata, "Saya akan menjauhi wanita dan tidak menikah." Maka datanglah Rasulullah lalu bersabda, "Kalia telah berbicara begini dan begini. Ketahuilah! Demi Allah

sesungguhnya aku (Rasulullah) adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan altu berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Harang siapa membenci sunnah-sunnahku, maka bukan termasuk golonganku." Wahai saudaraku, remaja muslim! Jangan takut menikah pada usia muda. Karena rasa takut tersebut yalah dimiliki oleh jiwa-jiwa yang pengecut, bukan para ksatria. Hendaklah kalian menikah dengan meniti manhaj Islam dan berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad serta metode hidup generasi Islam terdahulu (salafushshalih Maka kesuksesan dan kebahagiaan sejati akan anda dapatkan di dunia dan akhirat. 

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "HUKUM NIKAH MUDA "