loading...

Memilih Jodoh Menjelang Perkawinan


BAB I
PENDAHULUAN
1      Latar Belakang
Dalam kehidupan adanya hubungan yang mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan,dengan adanya perkawinan. Sebuah pepatah prancis mengatakan ,”Perkawinan bisa menjadi petaka dan bisa menjadi kekayaan yang melimpah.
Untuk membentuk keluarga yang bahagia ,sakinah mawaddah dan rahmah maka adanya persiapan dalam menghadapi perkawinan, dalam islam kita boleh memilih pasangan yang cocok untuk kita.kalu kita memilih, memang pernikahan bisa menjadi pernikahan yang tak ternilai. Tapi jika salah dalam memilih, maka pernikahan akan menjadi kerugian  dan bencana yang besar. Maka dari itu persiapan dalam menghadapi pernikahan sangatlah perlu,karena adanya persiapan yang baik dalam perkawinan dapat menghantarkan kedaerah yang aman dan damai nantinya , tapi sebaliknya pernikahan juga dapat mengantarkan kedaerah  tandus dan yang menyengsarakan.Dalam makalah ini akan dibahas mengenai mempersiapakan dan menghadapi Perkawinan.

2    RUMUSAN MASALAH
Banyak nya masalah yang berkaitan dengan mempersiapkan dan menghadapi perkwinan ini namun penulis hanya membatasi pada masalah:
a)      Bagaiman dalam Memilih jodoh dalm perkawinan?
b)      Bagaimana Perkawinan dari segi financial ,dan adat, administrasi, dan pencatatan?

3      TUJUAN
            Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui cara dalam menghadapi dan mempersiapkan perkawinan, dan terutama untuk memenuhi tugas makalah Bimbingan perkawinan islam


BAB II
PEMBAHASAN

    Memilih jodoh menjelang perkawinan
Islam datang untuk mengangkat kehormatan manusia ,yang cermin dalam masyarakat islam ,masyarakat yang terdiri dari individu kelompok ,agar diantaranya terjadi ikatan yang kuat dan kokoh,masing-masing mempunyai hak dan masing-masing mempunyai kewenangan.mengingat rumah tangga merupakan sendi untuk membentuk suatu kelompok ,maka perhatian islam terhadap rumah tangga sangatlah besar, menyeru pada pembentukan dan penegakannya,menepis hal-hal yang bisa menghalangi dan menghambatnya.
Mengingat pernikahan merupakan sebab yang paling penting untuk membangun rumah tangga,maka islam terhadap pernikahan ini pun sangat besar,menyeru kepadanya dan menganjurkan agar manusia segera melaksanakannya,Allah berfirman .
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
Artinya” Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :dua, tiga atau empat..”(An- Nisa’ :3).
Menurut ilmu sosiologi untuk menemukan pasangan yang cocok dan tepat,hal yang harus dilihat adalah karakter.karakter menentukan bagaiman seseoarang memperlakukan pasangannya dan suatu hari memperlihatkannya kepada anak-anaknya.
Secara sosiologis dalam masyarakat tertentu cinta merupakan hal penting dalam proses pencarian jodoh.kalu dahulu cinta bukan merupakan factor yang merupakan otoritas jodoh ditangan orang tua,pada saat ini otorotas menentukan jodoh terletak pada orang yang akan menikah.Hal ini membuktiakn cinta merubah struktur masyarakat dalam pemilihan jodoh.
Cinta memegang peranan penting dalam menentukan  keberlangsungan sebuah hubungan kejenjang perkawinan. Sebuah penelitian melaporkan bahwa penentuan jodoh tidak melibatkan cinta menyebabkan rapunya ikatan perkawinan yang berujung pada perceraian.Sebaliknya ,pasangan suami istri yang mengambil keputusan perkawinan atas dasar cinta, lebih sulit melepaskan diri dari belenggu cintanya karena pertimbangan romantisme menjadi salah satu basis untuk mempertahankan keluarga.[1]
Menurut dadang Hawari ada tiga aspek yang harus dipersiapkan sebelum menikah yaitu:
a.       Aspek fisik atau biologis,meliputi: umur ideal untuk seorang wanita menurut kesehatan dan juga program KB adalah 20-25tahun dan 25-30 tahun bagi pria, kondisi fisik bagi mereka yang hendak bekeluarga amt dianjurkan menjaga kesehatan, sehat jasmani dan sehat rohani.artinya sehat dari mengidap penyakit dan bebas dari penyakit turunan.
b.      Aspek mental psikologik,meliputi: Kepribadian,aspek ini sangat penting agar masing-masing pihak mampu menyesuaikan dirinya.dan lebih tahu dan saling kkenal masing-masing.
c.       Aspek sosial dan spiritual, meliputi: agama,factor kesamaan agama penting bagi stabilitas rumah tangga. Perbedaaan agama dalam satu keluarga dapat menimbulkan dampak merugikan dan pada gilirannya dapat mengakibat disfungsi perkawinan.pebedaan agama ayah dan ibu akan membingungkan anak dalm memilih agamanya kelak.latar belakang sosial keluarga usahakan ,usahakan mencari pasangan yang berasal dari keluarga yang baik-baik,taraf sosial ekonomi yang setaraf.latar belakang budaya, factor adat istiadat dan budaya ini perlu diperhatikan oleh masing-masing pasangan agar dapat saling menghargai dan menyesuiakan diri. Pergaulan , untuk menuju perkawinan masing-masing harus mengenal. Dan dalam mengenal harus mengindahkan nilai-nilai etika dan kaidah agama. Pekerjaan dan kondisi materi lainnya , sebelum melaksanakan perkawinan factor sandang ,pangan dan papan harus dipikirkan.dan ini harus disesuaikan denga taraf sosial dan taraf ekonomi dari masing –masing pihak. Dan selanjutnya tidak boleh dilupakan adalah factor keluarga yaitu restu dari orang tua kedua belah pihak.
Dalam islam memilih calon istri ada beberapa factor yang harus diperhatikan:kecantikan atau ketampanannya,kekayaannya,kebangsawanannya dan agamanya.jika tidak ada bertemu semuanya maka diprioritaskan adalah agamanya. Sesuai dengan hadis yang disinyalir oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
            “Wanita itu dinikahi dengan empat motivasi,karena hartanya,karena kedudukannya atau kebangsawanannya, karena kecantikannya, karena kecantikan dank arena agamanya.pilihlah karena keberagamaanya, kamu akan mendapat keberuntungan.(H.R Bukhari).[2]
Hadist diatas menganjurkan sebelum menikah baik  seorang laki-laki maupun perempuan hendaklah melihat kreteria tertentu yang dapat menarik hatinya atau yang menjadi motivasinya untuk menikah dengan calon pasangan diantaranya dengan melihat  :



1.  kekayaannya, 
2.  kecantikannya atau ketampanan,  
3.  keturunan dan
4.  agamanya. 

Namun bila semua tidak bisa didapatkan  pada satu pasangan maka pilihlah yang kuat agamanya, bila dihubungkan dengana ilmu sosiologi, bahwa dalam memilih pasangan adalah orang yang mempunyai karakter yang baik, maka orang yang kuat agamanya adalah orang yang mempunyai karakter yang baik yaitu yang berlandaskan kepada agama.
Dijelaskan dalam islam ,guna baik kehidupan bersuami istri, kesejahteraan dan ketentramannya ,sebaiknya laki-laki lebih dahulu melihat perempuan yang akan dilamarnya-dipanangnya,sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa menjadi satu factor  pendorong untuk menikahinya.melihat orang yang akan dilamar dianjurkan dalam islam sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw. Yang  berbunyi:
            Hadist dari jabir ibn abdillah, Rasulullah SAW bersabda: jika seseorang dari kamu mau melamar seorang perempuan, maka hendaklah melihat perempuan itu lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukan.
Hadist dari Mughirah ibn Syu’bah bahwa ia pernah meminang seorang perempuan lalu berkata rasulullah kepadanya;” sudahkah kau lihat dia?” jawabnya;” belum”. Sabdanya: lihatkan dia dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.(H.R.Nasai, ibn Majah dan Tarmizi).
 Pada hadist diatas menganjurkan kepada masing-masing pasangan yang akan menikah untuk melihat pasangannya, yang tujuannya adalah mengetahui sebagaimana ketertariakan kepada calon suami atau calon istri .bila dilihat lebih jauh lagi subtansi hadist ini adalah adakah benih cinta  seorang laki-laki kepada siperempuan atau sebaliknya.Hal ini kata nabi sangat berguna keserasian dan kelanggengan hidup didalam rumah tangga
a)      Cinta kasih dalam Membina Rumah Tangga  Sakinah
Cinta mempunyai makna yang berbeda-beda.namun cinta merupakan anugrah.Cinta dapat diibaratkan sebuah kendaraan yang membawa keduanya pada suatu tempat. Pemberentian kendaran cinta bagi setiap orang dapat berwujud bermacam-macam,salah satu pemberentian cinta adalah perkawinan.
Setelah kendaraan cinta berwujud perkawinan akan berbentuk keluarga. Keluaraga merupakan salah satu wadah aktualisasi cinta. Cinta dalam keluarga dapat berarti sikap dan perilaku yang memiliki dimensi kasih sayang,perhatian dan penghargaan.
1.  Dimensi kasih sayang dapat berwujud salah satunya adalah menerima suami istri apa adanya. Dengan cara ini , betapapun banyaknya kekurangan yang dihadapi suami atau istri, hal ini menyiratkan kasih sayangnya.bak kata pepatah jika mencintai seseorang bukan hanya mencintai kelebihannya saja, tetapi cinta pula kekurangannya.
2.     dimensi  perhatiandalam keluarga dapat berwujud dalam memberikan pujian, memenuhi janji, dan mengistimewakannya. Pujian yang dilontarkan secara tepat dan tulus akan memberikan efek yang  jauh lebih daripada kritikan, dan dapat mewujudkan jalinan hubungan emosional suami istri. Mengistimewakan dapat berupa memberikan oleh-oleh yang disenangi pada hari tertentu.
3.  Dimensi penghargaan terhadap pasangan merupakan strategi khusus dalam membina cinta kasih. Setiap suami atau istri akan merasa dihargai apabila dipuji atau dibanggakan dihadapan orang lain. Orang tua yang saling menghormati dan saling melihat hal yang positif pasangan nya, lebih dihargai anak-anak.
Dalam islam ada perekat yang menyebabkan hubungan pernukahan dapat dipertahankan, perekat tersebut adalah cinta,mawaddah,rahma dan amanah.inilah tali rohani yang dapat merekat perkawinan,sehingga bila cinta hilang, dan mawaddah putus, masih ada rahma dan kalupun rahmah ini tidak tersisa, masih ada amanah dan pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Al-Qur’an memerintahkan,(Qs 4:19) yang berbunyi:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (١٩)
Artinya “dan bergaullah dengan mereka secara patut.kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( An –Nisa’ :19)
             Dalam ayat diatas dikatakan bila tidak ada cinta lagi , maka jangan buru- brumelakukan perceraian ,  karena sesuatu yang disenangi belum tentu baik, boleh jadi dengan bersabar maka ada kebaikan yang tidak diduga  dibalik itu.
            Bila tudak ada cinta lagi , perekat keduanaya adalah mawaddah, dia adalah cinta plus. Bukanlah yang mencintai sesekali hatinya kesal cintanya menjadi pudar bahkan putus, tetapi yang tersemai dihati mawadddah tidak lagi memutuska hubungan , seperti yang terjadi terhhadap orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan osong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun terrutup untuk dihinggapai keburukan  lahir dan batin yang munkin datang dari pasangan.
            Rahmah adalah kondisi pskologis yang muncul didalam hati menyaksikan ketidak berdayaan , sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarg a, masing-masing suami istri akan bersungguh-sungguh  bahkan bersusah payah demi ,mendatangkan  kebaikan bagi pasangannya  serta menolak rintangan yang menghadang..
Hukum islam menyatakan ,betapa hebatnya seseorang dalam jalinan perkawinan pasti mempunyai kelemahan, dan betapaunlemahnya seseorang , pasti ada juga unsure kekuatannya suami dan istri tidak luput dengan keadaan demikian,sehingga suami istri harus bisa saling melengkapi. Sejalan dengan firman Allah (Q.S 2:187) yang berbunyi:
( هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ)
 Artinya:”  isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,.

Pernikahan adalah amanh yang disinyalir oleh Rasul SAW . Dalam sabdanya :
“. Kalian menerima istri berdasarkan Amanah Allah.
 Istri adalah amanh dipangkuan suami dan suamipun amanh dipangkuan istri
Berdasarkan penelitian  oleh Nick Stinnet dan Jhon Defrain menemukan enam hal sebagai hubungan keluarga sakinah, yaitu:
Ciptakan kehidupan beragama dalam keluarga , sebab agama mempunyai nilai-nilai etika  kehidupan. Landasan utama dalam  kehidupan keluarga  berdasarkan agama adalah  kasih sayang. Cinta mencintai dan kasih mengasihi. Artinya silaturrahmi jangan terputus, tetapi diperbaiki dan dikembangkan  hubungan  rasa kasih sayang tersebut.
Waktu bersama keluarga harus ada .
Adanya komunkasi yang baik antara anggota keluaraga, adanya tiak sakinah keluarga iyu karena disebabkan  adanya kesenjangan komunikasi.
Harus adanya harga menghargai antara ayah, istri , dan anak. anggota keluarga harus membicarakan  permasalahan dan saling mendengarkan pendapat masing-masing.
Anggota keluarga harus kuat dan erat,sehingga harus saling memperhatikan agar tidak rapuh oleh kehidupan masyarakat modern.
Mempunyai keputusan positif dalam kondisi apapun.
b)      Membina Keserasian Hubungan Suami Istri
Menurut Hawark Harkman, salah seorang guru besar psikologi asal Amerika , yang diperlukan untuk menjalin hubungan yang baik dalam keluarga adalah keterampilan. Cinta saja tidak menjamin keharmonisan rumah tangga bila masing-masing pasangan kurang terampil dalam menyelesaikan konflik disaat hubungan menghadapi masalah.
Dalam perkawinan bukanlah untuk menyatukan perbedaan tapi hidup harmonis dalam perbedaan tersebut. Ada langkah kongkritdan strategi agar hubungan suami istri dapat berjalan lancar, Diantaranya adalah:
                                   ·          Memulai dari diri sendiri. Dimulai dari kesadaran diri sendiri yang tinggi, sayang  pda diri ,tahu dengan yang diinginkan  serta dapat menyuarakan secara jelas .sayang pada diri sendiri berarti mau mendengarkan suara hati,merasa memiliki apayang ada pada diri sendiri  adalah tidak merasa memiluki apa yang memang tidak dimiliki. Lalu biarkan pasangan melakukan hal yang sama. Mengenai diri sendiri , menyebabkan kita dapat menelaah kehidupan mental kita. Pemikiran ,perasaan, keinginan dan sejumlah data yang mempengaruhi timbulnya masalh masing-masing individu memperbaiki diri.
                                   ·          Saling mengerti, dalam rumah tangga pertengkaran adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari dianjurkan  untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menyalahkan pasangan dan menggunakan sebagai senjata yang mematikan.
                                   ·          Saling mendengar. Belajarlah mendengarkan , lalu memberikan tanggapan yang diperlukan.
                                             Saling percaya, pasangn suami istri mengasah berkomunikasi dan Sali g percaya.
                               Janganlah menunda, jika dalm perkawinan ditemukansesuatu hal yang telah keluar dari jalurnya ,segeralah bicarakan. Penelitian membuktikan ,pasanganyang perkawinannya berakhir dengan kebahagian tidak membiarkan  suatu masalah menjadi berlarut-larut. Mereka mencarikannya dan mencari solusi.
                                      Jangan menyalahkan .dalam berdiskusi janganlah menyalahkan berilah pendapat mengenai hal yang dilakukan.   Bersikap fleksibel. Pasangan  yang cerdik akan mencari jalan untuk meredakan keterangan sebelum ketegangan itu berubah menjadi tak terkendali.Bisa saling tarik ulur. Tidak bersifat kaku dalam menyelesaikan masalah.benar menurut kita belum tentu benar menurut orang lain. Maka bersifat flesibel dalam masalah sangat diperlukan.[3]
   Perkawinan dari Segi Finansial dan Adat
Masalah finansial tetap menjadi pertimbangan,tapi tetap dihubungkan dengan kedudukan yang layak dan mempunyai pendidikan.pertimbangan agama dilihat dari segi ketaatannya terhadap agama. Namun, taat beragama saja belum cukup kalau tidak mempunyai pekerjaan dan kedudukan yang layak.[4]
Kesiapan finansial yang diperlukan adalah etos kerja dan kesedian untuk melakukan aktifitas untuk mendatangkan rejeki yang halal, baik dan banyak.yang diperlukan adalah kesedian suami dan istri  untuk saling membantu dan bekerja sama dalam berbagai urusan keluarga. Yang diperlukan adalah kesanggupan untuk mengelola potensi ekonomi keluarga secara hemat, cermat dan dan bersedia untuk hidup sederhana,serta apa adanya.
Bukan soal pekerjaan tetap ,bukan soal jabatan, bukan soal berapa gaji dan penghasilan, yang lebih penting adalah kesediaan mengawali hidup dengan kesadaran utuh, bahwa kebahagiaan terletak pada proses yang benar, usaha yang keras ,besrta doa.
Materi pada saat sekarang memang menyumbangkan kebahagiaan ,namun yang lebih memberikan jaminan rasa bahagia adalah sikap yang selalu bersyukur. Sikap mental yang gigih berusaha keras, tidak mudah mengeluh, tidak mudah malas dan tidak mudah mengiba dan meminta.
Jadi, jangan takut melangkah menuju gerbang pernikahan. Namun milikilah jiwa yang pekerja keras, pekerja cerdas, pekerja ikhlas, pekerja tuntas dan pekerja mawas mikilah etos kesungguhan dalam hidup.Jalani hari-hari dalam keluarga dengan  bergandengan tangan. Munkin diawal pernikahan kita tidak memiliki financial , namun sikap mental yang bersedia gigih ,berusaha ,dan bekerja akan memberikan jaminan masa depan keluaga.
    Administrasi Perkawinan Dan Pencatatan  Perkawina
1.      Administrasi perkawinan
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan. Administrasi dalam arti umum adalah seluruh proses kerja antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan  sarana dan prasarana tertentu secara berdaaya guna dan berhasilguna.
Dalam arti sempit administrasi adalah kegiatan yang meliputi catat mencatat, surat menyurat, pembukuan , ketik mengetik,mengagenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi perkawinan adalah penyusunan dan pencatatan perkawinan dan informasi secara sistematis, dengan maksud menyediakan keterangan  secara mudah untuk memperoleh kembali data yang diperlukan baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dalam perkawinan salah satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewatkan adalah persiapan segala keperluan administrasi .hal ini berkaitan dengan pengurusan surat dan perijinan pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan tercata dalam dokumen negara. Langkah langkah dalam administrasi perkawinan, calon pengantin harus membawa ktp, kk dan materai surat pengantar dari kelurahan , ada 3 surat yang harus diisi yaitu:
1.      Mengisi surat N1 ,yang berisi surat keterangan untuk nikah
2.       Mengisi Surat N2, surat keterangan asal usul
3.      Mengisi surat N3, surat keterangan tentang orang tua
Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin WNI. Menurut herlina,P.d dalam bukunya Wedding Checklist:
Syarat administrasi capeng muslim laki-laki dan perempuan:
1.      surat keterangan nikah dari kelurahan atau desa
2.      KTP, KK akta kelahiran ijazah masing – masing 2 lembar.
3.      Pas poto 2X3 dan 2x4 masing-masing 4 lembar
4.      Izin dari kesatuan TNI / POLRI bagi anggota kesatuan
Khusus izin orang tua bagi capeng yang berusia dibawah 21tahun  dan dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi capeng dibawah 19 tahun.
1.      Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
2.      Akta kematian istri bagi duda karena istri meninggal dunia, dan sebaliknya.
3.      Surat keterangan memeluk agama islam bagi mu’alaf.
Syarat bagi  calon pengantin warga asaing:
1.      Fotocopi paspor yang telah dilegalisir 2 lembar
2.      Akte kelahiran beserta fotocopi 2 lembar
3.      Surat lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
4.      Surat keterangan model  K-2 dari dians kependudukan
5.      Surat keterangan dari kedutaan



Dalam perundang- undangan perkawinan disebutkan bahwa perkawinan di Indonesia mesti dicatat, adapun petugas yang berhak diberikan kewenangan  untuk mencatat perkawinan adalah sebagaiman yang dijelaskan dalam pp no 9 TAHUN 1975, yaitu pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama kecamatan bagi umat islam , sedangkan bagi non muslim dicatat oleh pegawai pencatatan nikah pada kantor pencatatan sipil.
Adapun petugas yang terlibat dalam pencatatan  perkawinan adalah sebagai berikut:
a.       Kepala pegawai pencatatan nikah yaitu kepala subseksi kepenghuluan.
b.      Pegawai pencatat nikah( PPN), pgawai negeri yang diangkat oleh mentri agama
c.       Wakil pegawai pencatatan nikah
d.      Pembantu PPN ( P3N.[5]



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam mempersiapkan dan menghadapi perkawinan kita dianjurkan untuk mengetahui hal-hal yang berhungan dengan perkawinan itu, bagaiman kita bisa menghadapi perkawinan dengan mewujudkan keluarga yang sakinnah mawaddah dan rahmah,  dankonflik dalam keluarga dapar kita atasi dengan mengetahui langkah-langkah yang harus kita siapkan dalam perkawinan. Kita dapat mengetahui dan mengenal pasangan yang akan bersanding dengan kita baik ataukah jeleknya pribadi seseorang pasangan tersebut masing- masing pribadi melalui dengan mengenal perkawinan, dimulai dengan persiapannya sampai pencatatan perkawinan tersebut.
Banyaknya hal-hal yang harus kita siapkan dalam langkah menghadapi perkawinan, karena bahagianya rumah tangga,tentu dimulai dengan prosedur dan tata cara bahkan bimbingan yang sesuai, dan yang baik pula.           



Sumber referensi
1.      Dra.Hertina M.Pd, Jumni Nelli, M.Ag, Sosiologi Keluarga,2007
2.      Butsainan As- Sayyid Al-Iraqy,Rahasia Pernikahan yang Bahagia, Pustaka Azam,2002

3.      Prof.Dr.Yaswirman,Hukum Keluarga,Jakarata:PT RajaGrafindo Persada,2011

4.      Drs .Ahmad Rofiq,MA,Hukum Islam Indonesia, PT RajaGrafindo persada:1998 hal.,20





[1] Butsainan As- Sayyid Al-Iraqy,Rahasia Pernikahan yang Bahagia, Pustaka Azam,2002
[2] Dra.Hertina M.Pd, Jumni Nelli, M.Ag, Sosiologi Keluarga,2007
[3] Ibid 63-72
[4] Prof.Dr.Yaswirman,Hukum Keluarga,Jakarata:PT RajaGrafindo Persada,2011
[5] Drs .Ahmad Rofiq,MA,Hukum Islam Indonesia, PT RajaGrafindo persada:1998 hal.,20

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memilih Jodoh Menjelang Perkawinan"

Post a Comment