Putusan Pengadilan Agama
Macam2 putusan pengadilan:
Dari
sudut pandang ada 3 yaitu:
1.
Segi sifatnya
2.
Segi isinya
3.
Segi jenisnya
1. segi sifatnya
a. putusan deklaratoir adalah putusan pengadilan yang awalnnya
menyatakan suatu keadaan dimana keadaan tsb sah menurut hukum.
Ex. Pengangkatan anak, (kata
kuncinya menetapkan)
b. putusan constitutoir adalah putusan yang bersifat
menghentikan/menimbulakn hukum baru.
Ex. Pernikahan dan perceraian
(menyatakan)
c. putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum
pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh hakim.
Ex. Menghukum tergugat untuk
melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membayar.
2. Segi isi
Ada 2 macam :
a). putusan yang menyatakan gugatan
tidak dapat diterima
b). putusan yang menyatakan gugatan
yang diterima.
Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat
diterima. Ada 8 penyebab putusan tidak dapat diterima oleh hakim:
1. Gugatan tidak berdasarkan hukum (dalam posita)
2. Gugatan tidak punya kepentingan langsung
dengan penggugat
3. Gugatan kabur/ obscum hibel (posita &
petita)
4. Gugatan masih prematur (gugatan yang
diajukan penggugat belum jatuh tempo yang ditetapkan) ex. Hutang piutang
5. Gugatan nebis in idem (perkara yang sama
sudah pernah diajukan kepengadilan yang sama tingkatannya dengan orang yang
sama serta objek sama)
6. Gugatan error in person (kesalahan orang)
7. Gugatan kadaluarsa (lampau waktu)
8. Pengadilan tidak berwenang untuk megadili
Gugatan yang diterima oleh hakim ada 6 penyebab :
a. Gugatan dikabulkan
Apabila terbukti dalam persidangan kebenaran dalil
penggugat
b. Gugatan ditolak
Apabila dalam proses sidang penggugat tidak dapat
membuktikan semuakebenaran dalil gugatannya
c. Gugatan didamaikan
d. Gugatan digugurkan
e. Gugatan dibatalkan
apabila Pada sidang pertama penggugat hadir, dan pada
siding berikutnya penggugat tidak hadir, dan sudah di panggil dalam jangka 1
bulan.
f. Gugatan dihentikan
Apabila berkaitan dengan sengketa kompetensi absolut (kewenang suatu pengadilan dalam mengadili
perkara berdasarkan jenis perkaranya). Dan yang berhak mengadili
adalah mahkamah agung.
3. Segi jenisnya ada 2 yaitu:
a. Putusan sela / sementara
Adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir
dan tidak mengikat kepada hakim. Ex. Putusan untuk berintevensi, atau untuk
“Rekonponsi” (gugatan yang diajukan oleh tegugat kepada penggugat dalam proses
siding yang berlangsung).
Atau juga putusan yang mengakiri perkara yang tidak mengikat
hakim.
b. Putusan akhir
Adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai
pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dalam persidangan dan
bertujuan untk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak
yang berperkara dan diajukan kepengadilan.
0 Response to "Macam-macam Putusan Pengadilan"
Post a Comment