Beberapa Ahli mendefenisikan tentang hukum acara ini yaitu :
1.
Menurut Wirdjono
Projodikoro
Hukum acara adalah
rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama
lainnya untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
2.
Sudikno Mertakusumo
Hukum acara adalah
keseluruhan peraturan-peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan
atau menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan kekuasaan negara yang
terjadi dipengadilan.
Ada 5
katagori yang termasuk ruang lingkup hukum acara:
1.
Bagaimana cara
mangajukan gugatan ke pengadilan
2.
Bagaimana cara
tergugat mempertahankan dirinya dari gugatan penggugat
3.
Bagaimana hakim
bertindak sebelum dan pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan
4.
Bagaimana cara
hakim memutuskan perkara
5.
Bagaiman cara
melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prinsip-prinsip
dasar gugatan perdata:
1.
Adanya dasar hukum
2.
Adanya kepentingan
hukum
3.
Adanya sengketa
atau perselisihan
4.
Gugatan dibuat
dengan cermat dan terang
5.
Memahami hukum
formil dan hukum materil.
Pedoman kompetensi
relatif
Kompetensi relatif
adalah kewenangan suatu pengadilan dalam suatu peradilan yang sama untuk
mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya. Kompetensi relatif itu
mempunyai 2 rujukan:
a.
Pasal 118 HIR dan
RBG untuk diluar kasus perceraian
- Gugatan diajukan kepengadilan tempat tinggal tergugat apabila tergugat hanya 1 orang saja
- Gugatan diajukan kepengadilan tempat tinggal salah seorang tergugat, apabila tergugatnya lebih dari satu orang dan berdomisili diwilayah hukum yang berbeda
- Gugatan diajukan ditempat tinggal penggugat, apabila tergugat tidak diketahui alamatnya
- Gugatan diajukan ditempat objek sengketa berada apabila objek sengketa itu benda tidak bergerak
- Berdasarkan pemilihan domisili
b.
Pasal 66 dan 73 UU
PA (UU no.7 tahun 1989)
Pasal 66 untuk
kasus cerai talak
- Permohonan diajukan ditempat tinggal termohon(istri)
- Permohonan diajukan ditempat tinggal pemohon apabila istri pergi dari tempat kediaman pemohon (suami)
- Permohonan diajukan ditempat tinggal pemohon (suami) apabila termohon berada diluar negri
- Permohonan diajukan kepengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan.
Pasal 73 untuk
kasus cerai gugat
- Gugatan diajukan oleh istri kepengadilan agama tempat kediaman penggugat(istri)
- Gugatan diajukan ketempat kediaman tergugat(suami)
- Gugatan diajukan ditempat kediaman tergugat(istri), apabila penggugat berkediaman diluar negri.
- Gugatan diajukan ditempat perkawinan dilangsungkan.
Demikian lah sekilas tentang hukum acara, semoga bermanfaat bagi pembaca...
0 Response to "Hukum Acara"
Post a Comment