BAB I
PENDAHULUAN
1
Latar Belakang
Dalam kehidupan adanya hubungan yang mengikat
seorang laki-laki dengan seorang perempuan,dengan adanya perkawinan. Sebuah
pepatah prancis mengatakan ,”Perkawinan bisa menjadi petaka dan bisa menjadi
kekayaan yang melimpah.
Untuk membentuk keluarga yang bahagia ,sakinah
mawaddah dan rahmah maka adanya persiapan dalam menghadapi perkawinan, dalam
islam kita boleh memilih pasangan yang cocok untuk kita.kalu kita memilih,
memang pernikahan bisa menjadi pernikahan yang tak ternilai. Tapi jika salah
dalam memilih, maka pernikahan akan menjadi kerugian dan bencana yang besar. Maka dari itu
persiapan dalam menghadapi pernikahan sangatlah perlu,karena adanya persiapan
yang baik dalam perkawinan dapat menghantarkan kedaerah yang aman dan damai
nantinya , tapi sebaliknya pernikahan juga dapat mengantarkan kedaerah tandus dan yang menyengsarakan.Dalam makalah
ini akan dibahas mengenai mempersiapakan dan menghadapi Perkawinan.
2
RUMUSAN MASALAH
Banyak nya masalah yang berkaitan
dengan mempersiapkan dan menghadapi perkwinan ini namun penulis hanya membatasi
pada masalah:
a)
Bagaiman dalam
Memilih jodoh dalm perkawinan?
b)
Bagaimana
Perkawinan dari segi financial ,dan adat, administrasi, dan pencatatan?
3
TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah
ini adalah untuk mengetahui cara dalam menghadapi dan mempersiapkan perkawinan,
dan terutama untuk memenuhi tugas makalah Bimbingan
perkawinan islam
BAB II
PEMBAHASAN
Memilih jodoh
menjelang perkawinan
Islam datang untuk mengangkat kehormatan manusia ,yang cermin dalam
masyarakat islam ,masyarakat yang terdiri dari individu kelompok ,agar
diantaranya terjadi ikatan yang kuat dan kokoh,masing-masing mempunyai hak dan
masing-masing mempunyai kewenangan.mengingat rumah tangga merupakan sendi untuk
membentuk suatu kelompok ,maka perhatian islam terhadap rumah tangga sangatlah
besar, menyeru pada pembentukan dan penegakannya,menepis hal-hal yang bisa
menghalangi dan menghambatnya.
Mengingat pernikahan merupakan sebab yang paling penting untuk
membangun rumah tangga,maka islam terhadap pernikahan ini pun sangat
besar,menyeru kepadanya dan menganjurkan agar manusia segera
melaksanakannya,Allah berfirman .
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ
وَرُبَاعَ
Artinya” Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi
:dua, tiga atau empat..”(An- Nisa’ :3).
Menurut ilmu sosiologi untuk menemukan pasangan yang cocok dan
tepat,hal yang harus dilihat adalah karakter.karakter menentukan bagaiman
seseoarang memperlakukan pasangannya dan suatu hari memperlihatkannya kepada
anak-anaknya.
Secara sosiologis dalam masyarakat tertentu cinta merupakan hal
penting dalam proses pencarian jodoh.kalu dahulu cinta bukan merupakan factor
yang merupakan otoritas jodoh ditangan orang tua,pada saat ini otorotas
menentukan jodoh terletak pada orang yang akan menikah.Hal ini membuktiakn
cinta merubah struktur masyarakat dalam pemilihan jodoh.
Cinta memegang peranan penting dalam menentukan keberlangsungan sebuah hubungan kejenjang
perkawinan. Sebuah penelitian melaporkan bahwa penentuan jodoh tidak melibatkan
cinta menyebabkan rapunya ikatan perkawinan yang berujung pada
perceraian.Sebaliknya ,pasangan suami istri yang mengambil keputusan perkawinan
atas dasar cinta, lebih sulit melepaskan diri dari belenggu cintanya karena
pertimbangan romantisme menjadi salah satu basis untuk mempertahankan keluarga.[1]
Menurut dadang Hawari ada tiga aspek yang harus dipersiapkan
sebelum menikah yaitu:
a.
Aspek fisik
atau biologis,meliputi: umur ideal untuk seorang wanita menurut kesehatan dan
juga program KB adalah 20-25tahun dan 25-30 tahun bagi pria, kondisi fisik bagi
mereka yang hendak bekeluarga amt dianjurkan menjaga kesehatan, sehat jasmani
dan sehat rohani.artinya sehat dari mengidap penyakit dan bebas dari penyakit
turunan.
b.
Aspek mental
psikologik,meliputi: Kepribadian,aspek ini sangat penting agar masing-masing
pihak mampu menyesuaikan dirinya.dan lebih tahu dan saling kkenal
masing-masing.
c.
Aspek sosial
dan spiritual, meliputi: agama,factor kesamaan agama penting bagi stabilitas
rumah tangga. Perbedaaan agama dalam satu keluarga dapat menimbulkan dampak
merugikan dan pada gilirannya dapat mengakibat disfungsi perkawinan.pebedaan
agama ayah dan ibu akan membingungkan anak dalm memilih agamanya kelak.latar
belakang sosial keluarga usahakan ,usahakan mencari pasangan yang berasal dari
keluarga yang baik-baik,taraf sosial ekonomi yang setaraf.latar belakang
budaya, factor adat istiadat dan budaya ini perlu diperhatikan oleh
masing-masing pasangan agar dapat saling menghargai dan menyesuiakan diri. Pergaulan
, untuk menuju perkawinan masing-masing harus mengenal. Dan dalam mengenal
harus mengindahkan nilai-nilai etika dan kaidah agama. Pekerjaan dan kondisi
materi lainnya , sebelum melaksanakan perkawinan factor sandang ,pangan dan
papan harus dipikirkan.dan ini harus disesuaikan denga taraf sosial dan taraf
ekonomi dari masing –masing pihak. Dan selanjutnya tidak boleh dilupakan adalah
factor keluarga yaitu restu dari orang tua kedua belah pihak.
Dalam islam memilih calon istri ada beberapa factor yang harus
diperhatikan:kecantikan atau ketampanannya,kekayaannya,kebangsawanannya dan
agamanya.jika tidak ada bertemu semuanya maka diprioritaskan adalah agamanya.
Sesuai dengan hadis yang disinyalir oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
“Wanita itu
dinikahi dengan empat motivasi,karena hartanya,karena kedudukannya atau
kebangsawanannya, karena kecantikannya, karena kecantikan dank arena
agamanya.pilihlah karena keberagamaanya, kamu akan mendapat keberuntungan.(H.R
Bukhari).[2]
Hadist diatas menganjurkan sebelum menikah baik seorang laki-laki maupun perempuan hendaklah
melihat kreteria tertentu yang dapat menarik hatinya atau yang menjadi
motivasinya untuk menikah dengan calon pasangan diantaranya dengan melihat :
1. kekayaannya,
2. kecantikannya atau ketampanan,
3. keturunan dan
4. agamanya.
Namun bila semua tidak bisa didapatkan pada satu pasangan maka pilihlah yang kuat agamanya, bila dihubungkan dengana ilmu sosiologi, bahwa dalam memilih pasangan adalah orang yang mempunyai karakter yang baik, maka orang yang kuat agamanya adalah orang yang mempunyai karakter yang baik yaitu yang berlandaskan kepada agama.
1. kekayaannya,
2. kecantikannya atau ketampanan,
3. keturunan dan
4. agamanya.
Namun bila semua tidak bisa didapatkan pada satu pasangan maka pilihlah yang kuat agamanya, bila dihubungkan dengana ilmu sosiologi, bahwa dalam memilih pasangan adalah orang yang mempunyai karakter yang baik, maka orang yang kuat agamanya adalah orang yang mempunyai karakter yang baik yaitu yang berlandaskan kepada agama.
Dijelaskan dalam islam ,guna baik kehidupan bersuami istri,
kesejahteraan dan ketentramannya ,sebaiknya laki-laki lebih dahulu melihat
perempuan yang akan dilamarnya-dipanangnya,sehingga dapat diketahui
kecantikannya yang bisa menjadi satu factor
pendorong untuk menikahinya.melihat orang yang akan dilamar dianjurkan
dalam islam sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw. Yang berbunyi:
Hadist dari jabir
ibn abdillah, Rasulullah SAW bersabda: jika seseorang dari kamu mau melamar
seorang perempuan, maka hendaklah melihat perempuan itu lebih dahulu apa yang
menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukan.
Hadist dari Mughirah ibn Syu’bah bahwa ia pernah meminang seorang
perempuan lalu berkata rasulullah kepadanya;” sudahkah kau lihat dia?”
jawabnya;” belum”. Sabdanya: lihatkan dia dahulu agar nantinya kamu bisa hidup
bersama lebih langgeng.(H.R.Nasai, ibn Majah dan Tarmizi).
Pada hadist diatas menganjurkan
kepada masing-masing pasangan yang akan menikah untuk melihat pasangannya, yang
tujuannya adalah mengetahui sebagaimana ketertariakan kepada calon suami atau
calon istri .bila dilihat lebih jauh lagi subtansi hadist ini adalah adakah benih
cinta seorang laki-laki kepada
siperempuan atau sebaliknya.Hal ini kata nabi sangat berguna keserasian dan kelanggengan
hidup didalam rumah tangga
a)
Cinta kasih
dalam Membina Rumah Tangga Sakinah
Cinta mempunyai makna yang berbeda-beda.namun cinta merupakan
anugrah.Cinta dapat diibaratkan sebuah kendaraan yang membawa keduanya pada
suatu tempat. Pemberentian kendaran cinta bagi setiap orang dapat berwujud
bermacam-macam,salah satu pemberentian cinta adalah perkawinan.
Setelah kendaraan cinta berwujud perkawinan akan berbentuk
keluarga. Keluaraga merupakan salah satu wadah aktualisasi cinta. Cinta dalam
keluarga dapat berarti sikap dan perilaku yang memiliki dimensi kasih
sayang,perhatian dan penghargaan.
1.
Dimensi kasih
sayang dapat berwujud salah satunya adalah menerima suami istri apa adanya.
Dengan cara ini , betapapun banyaknya kekurangan yang dihadapi suami atau
istri, hal ini menyiratkan kasih sayangnya.bak kata pepatah jika mencintai
seseorang bukan hanya mencintai kelebihannya saja, tetapi cinta pula
kekurangannya.
2. dimensi perhatiandalam keluarga dapat berwujud
dalam memberikan pujian, memenuhi janji, dan mengistimewakannya. Pujian yang
dilontarkan secara tepat dan tulus akan memberikan efek yang jauh lebih daripada kritikan, dan dapat
mewujudkan jalinan hubungan emosional suami istri. Mengistimewakan dapat berupa
memberikan oleh-oleh yang disenangi pada hari tertentu.
3. Dimensi
penghargaan terhadap pasangan merupakan strategi khusus dalam membina cinta
kasih. Setiap suami atau istri akan merasa dihargai apabila dipuji atau
dibanggakan dihadapan orang lain. Orang tua yang saling menghormati dan saling
melihat hal yang positif pasangan nya, lebih dihargai anak-anak.
Dalam islam ada perekat yang menyebabkan hubungan pernukahan dapat
dipertahankan, perekat tersebut adalah cinta,mawaddah,rahma dan amanah.inilah
tali rohani yang dapat merekat perkawinan,sehingga bila cinta hilang, dan
mawaddah putus, masih ada rahma dan kalupun rahmah ini tidak tersisa, masih ada
amanah dan pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Al-Qur’an
memerintahkan,(Qs 4:19) yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (١٩)
Artinya “dan bergaullah dengan mereka secara patut.kemudian bila
kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.( An
–Nisa’ :19)
Dalam ayat diatas dikatakan bila tidak ada
cinta lagi , maka jangan buru- brumelakukan perceraian , karena sesuatu yang disenangi belum tentu
baik, boleh jadi dengan bersabar maka ada kebaikan yang tidak diduga dibalik itu.
Bila tudak ada
cinta lagi , perekat keduanaya adalah mawaddah, dia adalah cinta plus. Bukanlah
yang mencintai sesekali hatinya kesal cintanya menjadi pudar bahkan putus,
tetapi yang tersemai dihati mawadddah tidak lagi memutuska hubungan , seperti
yang terjadi terhhadap orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya
begitu lapang dan osong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun terrutup
untuk dihinggapai keburukan lahir dan
batin yang munkin datang dari pasangan.
Rahmah adalah
kondisi pskologis yang muncul didalam hati menyaksikan ketidak berdayaan ,
sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam
kehidupan keluarg a, masing-masing suami istri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi ,mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak rintangan yang menghadang..
Hukum islam menyatakan ,betapa hebatnya seseorang dalam jalinan
perkawinan pasti mempunyai kelemahan, dan betapaunlemahnya seseorang , pasti
ada juga unsure kekuatannya suami dan istri tidak luput dengan keadaan
demikian,sehingga suami istri harus bisa saling melengkapi. Sejalan dengan
firman Allah (Q.S 2:187) yang berbunyi:
( هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ)
Artinya:” isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian
bagimu,.
Pernikahan adalah amanh yang disinyalir oleh Rasul SAW . Dalam
sabdanya :
“. Kalian menerima istri berdasarkan Amanah Allah.
Istri adalah amanh
dipangkuan suami dan suamipun amanh dipangkuan istri
Berdasarkan penelitian oleh
Nick Stinnet dan Jhon Defrain menemukan enam hal sebagai hubungan keluarga
sakinah, yaitu:
Ciptakan kehidupan beragama dalam keluarga , sebab agama mempunyai
nilai-nilai etika kehidupan. Landasan
utama dalam kehidupan keluarga berdasarkan agama adalah kasih sayang. Cinta mencintai dan kasih
mengasihi. Artinya silaturrahmi jangan terputus, tetapi diperbaiki dan
dikembangkan hubungan rasa kasih sayang tersebut.
Waktu bersama keluarga harus ada .
Adanya komunkasi yang baik antara anggota keluaraga, adanya tiak
sakinah keluarga iyu karena disebabkan
adanya kesenjangan komunikasi.
Harus adanya harga menghargai antara ayah, istri , dan anak.
anggota keluarga harus membicarakan
permasalahan dan saling mendengarkan pendapat masing-masing.
Anggota keluarga harus kuat dan erat,sehingga harus saling
memperhatikan agar tidak rapuh oleh kehidupan masyarakat modern.
Mempunyai keputusan positif dalam kondisi apapun.
b)
Membina
Keserasian Hubungan Suami Istri
Menurut Hawark Harkman, salah seorang guru besar psikologi asal
Amerika , yang diperlukan untuk menjalin hubungan yang baik dalam keluarga
adalah keterampilan. Cinta saja tidak menjamin keharmonisan rumah tangga bila
masing-masing pasangan kurang terampil dalam menyelesaikan konflik disaat
hubungan menghadapi masalah.
Dalam perkawinan bukanlah untuk menyatukan perbedaan tapi hidup
harmonis dalam perbedaan tersebut. Ada langkah kongkritdan strategi agar
hubungan suami istri dapat berjalan lancar, Diantaranya adalah:
·
Memulai dari
diri sendiri. Dimulai dari kesadaran diri sendiri yang tinggi, sayang pda diri ,tahu dengan yang diinginkan serta dapat menyuarakan secara jelas .sayang
pada diri sendiri berarti mau mendengarkan suara hati,merasa memiliki apayang
ada pada diri sendiri adalah tidak
merasa memiluki apa yang memang tidak dimiliki. Lalu biarkan pasangan melakukan
hal yang sama. Mengenai diri sendiri , menyebabkan kita dapat menelaah
kehidupan mental kita. Pemikiran ,perasaan, keinginan dan sejumlah data yang
mempengaruhi timbulnya masalh masing-masing individu memperbaiki diri.
·
Saling
mengerti, dalam rumah tangga pertengkaran adalah suatu hal yang tidak bisa
dihindari dianjurkan untuk menyelesaikan
masalah tanpa harus menyalahkan pasangan dan menggunakan sebagai senjata yang
mematikan.
·
Saling
mendengar. Belajarlah mendengarkan , lalu memberikan tanggapan yang diperlukan.
Saling percaya,
pasangn suami istri mengasah berkomunikasi dan Sali g percaya.
Janganlah
menunda, jika dalm perkawinan ditemukansesuatu hal yang telah keluar dari
jalurnya ,segeralah bicarakan. Penelitian membuktikan ,pasanganyang
perkawinannya berakhir dengan kebahagian tidak membiarkan suatu masalah menjadi berlarut-larut. Mereka
mencarikannya dan mencari solusi.
Jangan
menyalahkan .dalam berdiskusi janganlah menyalahkan berilah pendapat mengenai
hal yang dilakukan.
Bersikap
fleksibel. Pasangan yang cerdik akan mencari
jalan untuk meredakan keterangan sebelum ketegangan itu berubah menjadi tak
terkendali.Bisa saling tarik ulur. Tidak bersifat kaku dalam menyelesaikan
masalah.benar menurut kita belum tentu benar menurut orang lain. Maka bersifat
flesibel dalam masalah sangat diperlukan.[3]
Perkawinan dari
Segi Finansial dan Adat
Masalah finansial tetap menjadi pertimbangan,tapi tetap dihubungkan
dengan kedudukan yang layak dan mempunyai pendidikan.pertimbangan agama dilihat
dari segi ketaatannya terhadap agama. Namun, taat beragama saja belum cukup
kalau tidak mempunyai pekerjaan dan kedudukan yang layak.[4]
Kesiapan finansial yang diperlukan adalah etos kerja dan kesedian
untuk melakukan aktifitas untuk mendatangkan rejeki yang halal, baik dan
banyak.yang diperlukan adalah kesedian suami dan istri untuk saling membantu dan bekerja sama dalam
berbagai urusan keluarga. Yang diperlukan adalah kesanggupan untuk mengelola
potensi ekonomi keluarga secara hemat, cermat dan dan bersedia untuk hidup
sederhana,serta apa adanya.
Bukan soal pekerjaan tetap ,bukan soal jabatan, bukan soal berapa
gaji dan penghasilan, yang lebih penting adalah kesediaan mengawali hidup
dengan kesadaran utuh, bahwa kebahagiaan terletak pada proses yang benar, usaha
yang keras ,besrta doa.
Materi pada saat sekarang memang menyumbangkan kebahagiaan ,namun
yang lebih memberikan jaminan rasa bahagia adalah sikap yang selalu bersyukur.
Sikap mental yang gigih berusaha keras, tidak mudah mengeluh, tidak mudah malas
dan tidak mudah mengiba dan meminta.
Jadi, jangan takut melangkah menuju gerbang pernikahan. Namun
milikilah jiwa yang pekerja keras, pekerja cerdas, pekerja ikhlas, pekerja
tuntas dan pekerja mawas mikilah etos kesungguhan dalam hidup.Jalani hari-hari
dalam keluarga dengan bergandengan
tangan. Munkin diawal pernikahan kita tidak memiliki financial , namun sikap
mental yang bersedia gigih ,berusaha ,dan bekerja akan memberikan jaminan masa
depan keluaga.
Administrasi
Perkawinan Dan Pencatatan Perkawina
1.
Administrasi
perkawinan
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan
penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan. Administrasi dalam arti umum
adalah seluruh proses kerja antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan
dengan memanfaatkan sarana dan prasarana
tertentu secara berdaaya guna dan berhasilguna.
Dalam arti sempit administrasi adalah kegiatan yang meliputi catat
mencatat, surat menyurat, pembukuan , ketik mengetik,mengagenda dan sebagainya
yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi perkawinan adalah penyusunan dan pencatatan perkawinan
dan informasi secara sistematis, dengan maksud menyediakan keterangan secara mudah untuk memperoleh kembali data
yang diperlukan baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dalam perkawinan salah satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewatkan
adalah persiapan segala keperluan administrasi .hal ini berkaitan dengan
pengurusan surat dan perijinan pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan
tercata dalam dokumen negara. Langkah langkah dalam administrasi perkawinan,
calon pengantin harus membawa ktp, kk dan materai surat pengantar dari
kelurahan , ada 3 surat yang harus diisi yaitu:
1.
Mengisi surat
N1 ,yang berisi surat keterangan untuk nikah
2.
Mengisi Surat N2, surat keterangan asal usul
3.
Mengisi surat
N3, surat keterangan tentang orang tua
Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin
WNI. Menurut herlina,P.d dalam bukunya Wedding Checklist:
Syarat
administrasi capeng muslim laki-laki dan perempuan:
1.
surat
keterangan nikah dari kelurahan atau desa
2.
KTP, KK akta
kelahiran ijazah masing – masing 2 lembar.
3.
Pas poto 2X3
dan 2x4 masing-masing 4 lembar
4.
Izin dari
kesatuan TNI / POLRI bagi anggota kesatuan
Khusus izin
orang tua bagi capeng yang berusia dibawah 21tahun dan dispensasi nikah dari pengadilan agama
bagi capeng dibawah 19 tahun.
1.
Akta cerai asli
bagi capeng duda cerai.
2.
Akta kematian
istri bagi duda karena istri meninggal dunia, dan sebaliknya.
3.
Surat
keterangan memeluk agama islam bagi mu’alaf.
Syarat bagi calon pengantin
warga asaing:
1.
Fotocopi paspor
yang telah dilegalisir 2 lembar
2.
Akte kelahiran
beserta fotocopi 2 lembar
3.
Surat lapor
diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
4.
Surat
keterangan model K-2 dari dians
kependudukan
5.
Surat
keterangan dari kedutaan
Dalam perundang- undangan perkawinan disebutkan bahwa perkawinan di
Indonesia mesti dicatat, adapun petugas yang berhak diberikan kewenangan untuk mencatat perkawinan adalah sebagaiman
yang dijelaskan dalam pp no 9 TAHUN 1975, yaitu pegawai pencatat nikah pada
kantor urusan agama kecamatan bagi umat islam , sedangkan bagi non muslim
dicatat oleh pegawai pencatatan nikah pada kantor pencatatan sipil.
Adapun petugas yang terlibat dalam pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala pegawai
pencatatan nikah yaitu kepala subseksi kepenghuluan.
b.
Pegawai
pencatat nikah( PPN), pgawai negeri yang diangkat oleh mentri agama
c.
Wakil pegawai
pencatatan nikah
d.
Pembantu PPN (
P3N.[5]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam mempersiapkan dan menghadapi perkawinan kita dianjurkan untuk
mengetahui hal-hal yang berhungan dengan perkawinan itu, bagaiman kita bisa
menghadapi perkawinan dengan mewujudkan keluarga yang sakinnah mawaddah dan
rahmah, dankonflik dalam keluarga dapar
kita atasi dengan mengetahui langkah-langkah yang harus kita siapkan dalam
perkawinan. Kita dapat mengetahui dan mengenal pasangan yang akan bersanding
dengan kita baik ataukah jeleknya pribadi seseorang pasangan tersebut masing-
masing pribadi melalui dengan mengenal perkawinan, dimulai dengan persiapannya
sampai pencatatan perkawinan tersebut.
Banyaknya hal-hal yang harus kita siapkan dalam langkah menghadapi
perkawinan, karena bahagianya rumah tangga,tentu dimulai dengan prosedur dan
tata cara bahkan bimbingan yang sesuai, dan yang baik pula.
Sumber
referensi
1.
Dra.Hertina M.Pd, Jumni Nelli, M.Ag, Sosiologi
Keluarga,2007
2.
Butsainan As-
Sayyid Al-Iraqy,Rahasia Pernikahan yang Bahagia, Pustaka Azam,2002
3.
Prof.Dr.Yaswirman,Hukum
Keluarga,Jakarata:PT RajaGrafindo Persada,2011
4.
Drs .Ahmad
Rofiq,MA,Hukum Islam Indonesia, PT RajaGrafindo persada:1998 hal.,20
[1]
Butsainan As- Sayyid Al-Iraqy,Rahasia Pernikahan yang Bahagia, Pustaka
Azam,2002
[2]
Dra.Hertina M.Pd, Jumni Nelli, M.Ag, Sosiologi Keluarga,2007
[3]
Ibid 63-72
[4]
Prof.Dr.Yaswirman,Hukum Keluarga,Jakarata:PT RajaGrafindo Persada,2011
[5]
Drs .Ahmad Rofiq,MA,Hukum Islam Indonesia, PT RajaGrafindo persada:1998
hal.,20
0 Response to "Memilih Jodoh Menjelang Perkawinan"
Post a Comment