Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet
Tugas : Muhammad Syukri
Contoh kasus 1
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE)).
Tanggapan: Dalam kasus ini,
menurut saya, kekisruhan telah terjadi. Ibu itu tak seharusnya dipidanakan
surat elektronik. Apalagi bukan dia sendiri yang menyebarluaskan e-mail ke
milis-milis, forum, dan situs berita, melainkan orang lain. Ia mengirimkan
e-mail tentang Omni itu ke sepuluh teman saja–dalam ruang lingkup pribadi.
Setiap informasi yang disampaikan melalui Internet, selama hanya disebarluaskan
dalam ruang lingkup pribadi, seharusnya tidak bisa dituntut. Batasan ruang
lingkup pribadi hingga kini masih abu-abu dan harus dijabarkan lebih terperinci
dalam peraturan pemerintah. Peraturan ini belum selesai dibuat, masih dalam
bentuk rancangan. Tapi rupanya polisi dan jaksa malah memanfaatkan celah ini
untuk menjerat Prita.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Contoh kasus 2
Kemudian hampir di akhir tahun
2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun
2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus
yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga
sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”.
Tanggapan: Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,
Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
0 Response to "Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet"
Post a Comment